POLIGAMI

 POLIGAMI



Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang istri. 


Poligami menurut Agama

Islam. 

Islam pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).[butuh rujukan] Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.

Kristiani. 

Gereja-gereja Kristiani umum, seperti Kristen Protestan, Katolik, dan Ortodoks, menentang praktik poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.


Jenis poligami 

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu:

Poligini, yang merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan.[3]

Poliandri, yaitu sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.[4]

Pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri.



Jsuntinperdapat tiga bentuk poligami, yaituPoligini, yang merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bers

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS PENGANTAR SOSIOLOGI